ingga sekarang, sebagian kecil dari
saudara-saudara kita seagama masih sering terjebak dalam sikap memutlakkan
pendapat sendiri sebagai yang paling benar sehingga cenderung menghakimi dan
memvonis orang atau kelompok lain. Di antara vonis-vonis yang masih muncul ke
permukaan adalah vonis bid'ah-sesat terhadap amalan-amalan tertentu yang
sesungguhnya (kalau dilacak secara cermat) ternyata bukan bid'ah, melainkan
justru sunnah yang memang layak dilestarikan oleh setiap Muslim dan Mukmin.
Hanya karena keterbatasan referensi, maka vonis bid'ah tidak kunjung hilang,
sehingga peringatan maulid Nabi yang diselenggarakan karena kecintaan kepada
makhluk terbaik di langit dan bumi ini pun disebut sebagai bid'ah-sesat yang diancam
dengan neraka; demikian pula penggunaan alat penghitung dzikir (tasbih), wirid
berjamaah, amalan-amalan thariqat, dan lain sebagainya.
Tulisan ini tidak
bermaksud mengemukakan dalil-dalil tentang aktivitas-aktivitas ini, dan tidak
pula bermaksud memperuncing khilafiah antara pihak pemvonis dan yang divonis.
Tujuan pokok tulisan semata-mata untuk menambah wawasan keislaman, khususnya
tentang pengertian bid'ah dan contoh-contoh bid'ah yang bergulir dalam sejarah
dan yang justru dilakukan oleh para sahabat Nabi.
Pengertian dan Hakikat Bid’ah
Dalil yang sering
dikemukakan oleh saudara-saudara kita yang seringkali memvonis bid’ah terhadap
amalan-amalan tertentu adalah hadis Nabi saw. yang sangat terkenal dan
berbunyi:
وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل
بدعة ضلالة
“Hindarilah perkara-perkara yang baru (diada-adakan), karena
setiap perkara yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”
Untuk memahami hadis
tersebut secara baik dan menerapkannya secara benar terhadap
persoalan-persoalan konkret tampaknya sangat penting dijelaskan terlebih dahulu
apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata bid’ah.
Dari segi bahasa, bid’ah berasal dari kata bada’a yang dalam kamus Mukhtâr al-Shihâh diartikan dengan ikhtara’a, sedangkan dalam Lisân al-‘Arab diartikan dengan ansya-a wa bada-a. Kedua makna yang
ditunjukkan dalam dua kamus yang sangat terkenal itu pada dasarnya sama:
‘mengadakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada’.
Bid’ah memang berarti
mengadakan atau menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Bid’ah adalah
wujud konkret sebuah prakarsa, baik dalam masalah ibadah maupun dalam soal
muamalah. Merintis suatu perbuatan, jalan atau cara, dalam kebaikan atau dalam
keburukan, adalah bid’ah; tetapi merintis cara atau jalan baru yang dilakukan
dalam rangka kebaikan dan pendekatan diri kepada Allah, sesungguhnya justru
menjadi bagian penting dari ajaran agama.
Dalam kaitan ini, hadis Nabi
berikut—sebuah hadis yang sangat populer karena dikutip dalam banyak kitab hadis—barangkali
perlu disimak dengan seksama kandungan maknanya agar kita tidak terlalu sempit
dalam memandang agama. Dalam hadis Jarir ibn ‘Abdullah disebutkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda:
من
سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم
شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من بعده من غير أن
ينقص من أوزارهم شيء
“Barangsiapa
merintis (membuat atau meletakkan) jalan yang baik dalam Islam, maka ia
memperoleh pahalanya dan pahala orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa
berkurang sedikit pun pahala mereka; dan barangsiapa merintis (membuat atau
meletakkan) jalan yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa
orang-orang yang melakukannya sesudahnya, tanpa berkurang sedikit pun dosa mereka.”
Makna yang paling tepat untuk
kata Arab sanna – yasunnu adalah
“merintis” atau melakukan sesuatu pertama kali yang selanjutnya dapat dilakukan
oleh orang lain. Makna ini dapat dipahami dari ungkapan
Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab-nya:
كل
من ابتدأ أمرا عمل به قوم بعده قيل هو الذي سنه
“Setiap
orang yang memulai suatu perkara yang kemudian perkara itu dikerjakan oleh
orang-orang sesudahnya, maka dikatakan, dialah orang yang ‘merintis’ perkara
itu.”
Ini berarti bahwa
yang dimaksud dengan kata sunnah dalam
hadis Nabi di atas adalah “jalan atau perkara baru yang dirintis” atau
“prakarsa”; dan perkara-perkara yang dirintis oleh seseorang, atau yang disebut
dengan prakarsa, adakalanya baik sehingga disebut sunnah hasanah, dan adakalanya buruk sehingga disebut sunnah sayyi-ah, sebagaimana
diisyaratkan oleh hadis di atas. Dalam kaitan ini, kata sunnah (bukan sunnah dalam
pengertiannya sebagai perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi) sama maknanya
dengan kata bid’ah.
Banyak ulama,
seperti Imam al-Syafi’i, al-Qurthubi, dan yang lain-lain, membagi bid’ah menjadi dua: bid’ah hasanah ‘bid’ah yang baik’ (atau bid’ah mahmûdah ‘bid’ah yang terpuji’), dan bid’ah sayyiah ‘bid’ah yang buruk’ (atau bid’ah madzmûmah ‘bid’ah yang tercela’), sebagaimana halnya sunnah dalam pengertian ini juga dibagi
menjadi dua, yaitu sunnah hasanah dan
sunnah sayyiah. Bid’ah yang sesuai,
sejalan, atau selaras dengan sunnah Nabi maka ia adalah bid’ah yang baik (hasanah), dan bid’ah yang menyalahi,
menyimpang, atau bertentangan dengan sunnah Nabi maka ia bid’ah yang buruk (sayyiah).
Imam al-Nawawi,
penulis Syarah Shahih Muslim yang
sangat terkenal dan tidak seorang pun mengingkari kapasitasnya, bahkan
mengatakan hal yang senada dengan hadis “man
sanna sunnatan hasanah …” tetapi beliau menggunakan kata yang seakar dengan
kata bid’ah di dalam kitab itu:
ان
كل من ابتدع شيئا من الشر كان عليه مثل وزر كل من اقتدى به في ذلك العمل مثل عمله
إلى يوم القيامة ومثله من ابتدع شيأ من الخير كان له مثل أجر كل من يعمل به إلى
يوم القيامة
“Setiap orang yang ‘menciptakan’
suatu amal keburukan, maka dia ikut menanggung dosa yang sama dengan dosa orang
yang mengikutinya dalam amal itu hingga hari kiamat; dan setiap orang yang
‘menciptakan’ suatu amal kebaikan, maka dia memperoleh pahala yang sama dengan
pahala orang yang melakukan amal itu hingga hari kiamat.”
Bagi orang-orang yang
memahami bahasa Arab, sebenarnya tidak diperlukan lagi penjelasan mengenai apa
yang dimaksud dengan kata ibtada’a
yang digunakan Imam al-Nawawi dalam ungkapan di atas; ibtada’a artinya “berbuat bid’ah” atau “menciptakan perkara baru
yang sebelumnya tidak ada”.
Memaknai bid’ah dengan “prakarsa” dilakukan juga
oleh seorang ulama besar yang sangat moderat asal Tuban, Jawa Timur, yaitu
H.M.H. Al-Hamid Al-Husaini dalam buku beliau yang sarat dengan informasi
mengenai khilafiyah. Buku itu berjudul Pembahasan
Tuntas Perihal Khilafiyah dan sangat layak disimak oleh kaum wahabi dan
orang-orang yang sepaham dengan mereka, agar mereka memperoleh tambahan ilmu
yang bermanfaat sehingga mereka tercerahkan dan tidak mudah menuduh sesat semua
bid’ah.
Jadi, yang dimaksud
dengan bid’ah sesat yang diungkapkan oleh Nabi tiada lain adalah setiap jalan buruk yang dirintis, atau setiap prakarsa atau perkara baru yang buruk, yaitu yang
bertentangan secara nyata dengan ketentuan nash-nash
al-Quran dan al-Sunnah.
Satu hal yang pasti
dalam kaitan ini adalah bahwa tidak ada penjelasan sedikit pun dari Nabi saw.,
apakah prakarsa atau bid’ah itu berlaku masanya sesudah beliau wafat (yaitu
setelah agama Islam dinyatakan sudah sempurna) ataukah yang juga berlangsung
pada masa Rasulullah masih hidup, yaitu di sela-sela turunnya wahyu; sehingga
bukan pada tempatnya apabila membatasi bid’ah pada perkara-perkara yang
berlangsung sesudah masa Nabi saja, sebab hal ini bertentangan dengan satu
kenyataan bahwa para sahabat pada masa beliau juga sering melakukan sesuatu
yang tidak dikerjakan dan/atau diperintahkan oleh Nabi, bahkan dalam soal
ibadah sekalipun. Sebuah riwayat yang dikutip oleh Imam al-Bukhari dan juga
oleh imam-imam hadis lainnya menunjukkan apa yang dimaksud dengan kenyataan itu.
عن رفاعة بن رافع الزرقي قال ثم كنا يوما نصلي
وراء النبي صلى الله عليه وسلم فلما رفع رأسه من الركعة قال سمع الله لمن حمده
قال رجل وراءه ربنا ولك الحمد حمدا طيبا مباركا فيه فلما انصرف قال من المتكلم قال
أنا قال رأيت بضعة وثلاثين ملكا يبتدرونها
أيهم يكتبها أولا
Dari Rifa’ah ibn Rafi’ al-Zarqi, ia berkata:
Pada suatu hari saya salat di belakang Nabi saw.; kemudian ketika bangun dari
ruku’, beliau mengucapkan sami’allahu
liman hamidah ‘semoga Allah mendengarkan orang yang memujinya’, dan seorang
makmum mengucapkan allahumma lakal hamdu
katsiran thayyiban mubarakan fihi ‘Ya Allah, bagi-Mu segala puji, pujian
yang banyak, penuh berkah, dan baik’. Ketika beliau selesai salat, beliau
langsung bertanya, ‘Siapa yang mengucapkan doa tadi?’ Orang itu menjawab, ‘Saya
wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, “Tadi aku melihat tiga puluh lebih malaikat
berebutan siapa yang akan mencatat doa itu pertama kali.”
Riwayat di atas dikutip
dalam Shahih al-Bukhari (I/275), Shahih Muslim (I/419), Shahih Ibn Khuzaymah (I/237), Shahih Ibn Hibban (V/236), al-Mustadrak (I/348), Sunan Abi Dawud (I/204), al-Sunan al-Kubra (I/222), Sunan al-Nasai al-Mujtaba (II/132), Muwaththa’ Malik (I/211), Musnad al-Bazzar (IX/272-273); al-Mu’jam al-Awsath (VII/97), Musnad Ahamd (III/167), dan kitab-kitab
hadis lainnya.
Dari matan hadis
tersebut mudah dipahami bahwa doa yang diucapkan seorang makmum yang salat di
belakang Rasulullah itu merupakan prakarsanya sendiri, dan Nabi tidak
melarangnya, melainkan justru memujinya, padahal beliau pernah bersabda, “Shallu kama raaytumuni ushalli ‘Salatlah
kamu sebagaimana kamu melihat aku salat’.”
Apabila dikatakan, “Itu
‘kan pada masa Nabi dan kejadian semacam itu sudah jamak, karena apa yang
disebut Sunnah Nabi bukan hanya perkataan dan perbuatan beliau, melainkan juga
ketetapan (taqrir) beliau, yaitu
segala sesuatu yang didiamkan atau dikukuhkan oleh beliau.”
Kalau kita mengacu pada
pengertian bid’ah sebagai “prakarsa” atau “cara yang dirintis”, maka pertanyaan
di atas tidak perlu dijawab lagi. Namun, agar semakin jelas, mari kita lacak
lafal kullu ‘semua atau segala’ dalam
hadis kullu bid’atin dhalalah ‘semua
bid’ah adalah sesat’ yang dijadikan dalil utama oleh pakar-pakar bid’ah untuk
menghantam semua jenis perkara baru sebagai bid’ah sesat.
Dalil Umum Menunjuk Pada Pengertian Khusus
Kata kull dalam hadis di atas bersifat umum
tetapi mengandung pengertian khusus. Bahwa hal semacam itu seringkali melekat
pada nash-nash, baik al-Quran maupun
al-Hadis, tidak perlu dipertentangkan. Dari contoh-contoh ayat berikut akan
dapat dipahami apa yang dimaksudkan
dengan lafal umum yang menunjuk pada pengertian khusus.
تدمر كل شيء بأمر ربها فأصبحوا لا يرى إلا
مساكنهم كذلك نجزي القوم المجرمين
“(Angin
taufan itu) menghancurkan segala sesuatu atas perintah
Tuhannya; maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali
(bekas-bekas) tempat-tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberikan balasan
kepada orang-orang yang pendosa.” (Q.S. al-Ahqaf, 46: 25).
Kata kull dalam ayat di atas secara harfiah
bermakna “segala/semua” dan kata ini bersifat umum, tetapi ia menunjuk hanya
pada “kaum Tsamud”, bukan yang lain. Kalau kata kull dalam ayat itu diterjemahkan secara harfiah dan apa adanya,
maka berarti bahwa yang dihancurkan oleh angin topan itu adalah semua yang ada
di langit dan di bumi tanpa ada perkecualian, bahkan juga langit dan bumi itu
sendiri, berikut dengan segala isinya; dan itu berarti kiamat.
Hal
senada dapat disimak dalam firman Allah:
إني وجدت امرأة تملكهم وأوتيت من كل شيء ولها
عرش عظيم
“(Burung
Hud-Hud berkata:) Sesungguhnya aku menemukan seorang wanita (Ratu Balqis) yang
memerintah mereka dan dia dianugerahi segala
sesuatu
serta mempunyai singgasana yang besar.” (Q.S. al-Naml, 27: 23).
Apa yang diberikan Allah
kepada Ratu Balqis seperti yang disaksikan dan dikatakan oleh Hud-Hud dalam
ayat di atas bukan “segala sesuatu” dalam
pengertiannya yang harfiah; sebab dia tidak dianugerahi apa yang dianugerahkan
Allah kepada Nabi Sulaiman a.s., seperti kemampuan berkomunikasi dengan
binatang dan makhluk-makhluk lainnya. Ini berarti bahwa ungkapan kull di dalam ayat di atas bersifat umum
tetapi menunjuk pada pengertian khusus, yaitu terbatas hanya pada “segala sesuatu” yang dianugerahkan
kepada Ratu Balqis.
Dalam hadis pun,
persoalan ‘am (umum) dan khash (khusus) tersebut sudah biasa
muncul. Sebutlah, misalnya, sabda Nabi dalam hadis Abu Hurairah:
كل بن آدم تأكل الأرض إلا عجب الذنب منه خلق
وفيه يركب
“Semua anak Adam akan hancur dimakan tanah
kecuali tulang tengkorak; dari tanah dia diciptakan dan di tanah dia dibentuk
dan disusun ulang.”
Dalam hadis di atas
disebutkan kull ibn Adam ‘semua anak Adam’. Hadis ini juga secara
harfiah berlaku atau bersifat umum, tetapi tidak berarti bahwa jasad “semua” anak Adam pasti dimakan
tanah. Sebab, dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada golongan-golongan hamba
Allah yang jasad mereka tetap utuh, tidak dimakan tanah, karena Allah sendiri
telah mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad mereka. Mereka adalah para
nabi, syuhada, ulama, dan para pemikul al-Quran. Dalam hadis shahih yang
dikutip oleh banyak ahli hadis disebutkan:
إن الله عز وجل قد حرم على الأرض أن تأكل أجساد
الأنبياء
“Sesungguhnya
Allah ‘azza wa jalla telah mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad para
nabi.”
Jadi, kembali ke hadis
“bid’ah” yang selalu dijadikan hujjah untuk menghantam seluruh jenis bid’ah
oleh pakar-pakar bid’ah, lafal kull
dalam hadis itu—sekali lagi—bersifat umum tetapi menunjuk pada pengertian
khusus, yaitu hanya terbatas pada jenis-jenis bid’ah yang menimbulkan madarat
dan menyimpang dari ketentuan syara’ secara esensial.
Kalau kenyataan ini
tetap ditolak, dan saudara-saudara kita dari kaum wahabi atau yang sepaham
dengan mereka tetap “berkeyakinan” bahwa yang dimaksud dengan bid’ah adalah
semua perkara baru yang tidak pernah dilakukan dan/atau diperintahkan oleh
Nabi, tanpa memandang keriteria baik atau buruk, manfaat atau madarat, maka mau
tak mau mereka “wajib” memasukkan nama Abu Bakar ash-Shiddiq dan ‘Umar ibn
Khaththab sebagai pelopor-pelopor bid’ah, dan tentu tidak perlu lagi berdalih
(misalnya): “Mereka lain, dong!”
Abu Bakar Berbuat Bid’ah
Pada suatu ketika ‘Umar
ibn al-Khaththab mendesak Khalifah Abu Bakar al-Shiddiq r.a. agar segera
mengumpulkan wahyu yang terserak karena banyaknya sahabat penghafal al-Quran
yang gugur dalam Perang Yamamah sehingga dikhawatirkan banyak ayat al-Quran
yang lenyap bersama mereka. “Perang Yamamah telah memakan banyak korban,
termasuk sahabat-sahabat penghafal al-Quran,” kata ‘Umar membuka percakapan
dengan Khalifah. “Aku khawatir sekali peperangan itu akan menggugurkan para
penghafal al-Quran di seluruh negeri, sehingga banyak ayat al-Quran yang
hilang. Menurut hematku, alangkah baiknya apabila Anda memerintahkan
pengumpulan al-Quran (menjadi satu mushaf),” kata ‘Umar lebih lanjut. Khalifah
menjawab:
كيف أفعل شيئا لم يفعله رسول الله صلى الله
عليه وسلم
“Bagaimana mungkin aku
melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan Rasulullah saw.?”—dengan kata
lain: “Bagaimana mungkin aku melakukan bid’ah?”. ‘Umar berkata, “Demi Allah,
ini perbuatan yang baik.” Dan ‘Umar terus mengulangi usulannya tentang
pengumpulan al-Quran, sehingga “Allah membuka dadaku sebagaimana Dia telah
membuka dada ‘‘Umar , dan aku sependapat dengan ‘Umar mengenai hal itu,” kata
Abu Bakar pada akhirnya.
Mari kita simak kembali apa yang diucapkan
Abu Bakar ketika pertama kali mendengar usulan ‘Umar . “Bagaimana mungkin aku
melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah?” Ungkapan ini sama maknanya dengan “Bagaimana mungkin aku
berbuat bid’ah?” Abu Bakar sudah tahu secara pasti bahwa apa yang diusulkan
‘Umar itu tidak pernah dilakukan dan bahkan tidak pernah diperintahkan oleh
Nabi, karena itu beliau tidak langsung menyetujui usulan ‘Umar melainkan
menjawabnya dengan ungkapan itu karena kehati-hatian beliau. Baru setelah
melalui perenungan yang cermat, pada akhirnya beliau menyetujui usulan ‘Umar
ibn al-Khaththab.
‘Umar ibn
al-Khaththab Berbuat Bid’ah
Salat
tarawih berjamaah di masjid tidak dilakukan oleh Rasulullah saw. secara
terus-menerus karena khwatir menjadi wajib sehingga memberatkan para sahabat.
Dalam kaitan ini, beliau bersabda, “Aku tidak meragukan kedudukan kalian,
tetapi aku khawatir salat tarawih berjamaah itu diwajibkan atas kamu kemudian
kalian tidak mampu melakukannya.”
Salat
tarawih berjamaah mulai populer pada masa ‘Umar ibn al-Khaththab. Pada suatu
malam di bulan Ramadan, ‘Abdurrahman ibn ‘Abd al-Qari pergi ke masjid bersama
‘‘Umar, dan ternyata di masjid banyak sekali orang yang melakukan salat
(tarawih) sendiri-sendiri, saling terpisah antara yang satu dan yang lain.
‘Umar berkata, “Andaikata mereka berjamaah pada satu qari‘ (imam), tentu hal itu lebih utama.” ‘Umar kemudian
berketetapan menghimpun mereka agar berjamaah dan bermakmum kepada Abi ibn
Ka’ab. Pada malam yang lain, ‘Abdurrahman ibn ‘Abd al-Qari pergi lagi ke masjid
bersama ‘Umar, dan ternyata orang-orang sedang menunaikan salat tarawih
berjamaah pada satu imam. ‘Umar berkata:
نعمت البدعة هذه
“Sebaik-baik bid’ah adalah yang ini (salat tarawih berjamaah).”
Disebut
sebagai sebaik-baik bid’ah karena salat tarawih semacam itu mengandung kebaikan
dan masuk pada wilayah yang terpuji meskipun Nabi saw. sendiri tidak
melestarikannya. “Apa yang dilakukan ‘Umar r.a. dengan memelihara salat tarawih
berjamaah serta mengumpulkan orang-orang dan menganjurkan mereka untuk
melakukan salat tarawih ini adalah bid’ah,”
kata al-Imam al-Qurthubi menegaskan. “Tetapi itu bid’ah mahmudah mamduhah ‘bid’ah yang terpuji’.”
Di sini bahkan ‘Umar
sendiri justru menggunakan kata bid’ah untuk menunjuk pada salat tarawih
berjamaah pada satu imam yang diprakarsainya.
Salat Dhuha Adalah Bid’ah dan Sebaik-Baik Bid’ah
Dalam sebuah riwayat
yang dikutip oleh al-Bukhari, Muslim, Ibn Khuzaymah, Ibn Hibban, dan imam-imam
hadis lainnya dinyatakan bagaimana kata bid’ah
itu justru digunakan untuk menunjuk pada salat Dhuha. Riwayat itu berasal dari
Mujahid r.a., ia berkata:
دخلت
أنا وعروة بن الزبير المسجد فإذا عبد الله بن عمر جالس إلى حجرة عائشة والناس
يصلون الضحى في المسجد فسألناه عن صلاتهم فقال بدعة
“Aku dan ‘Urwah ibn al-Zubair memasuki masjid, tiba-tiba
Abdullah ibn ‘Umar duduk di dekat kamar ‘Aisyah sementara orang-orang sedang
menunaikan salat Dhuha di dalam masjid, lalu kami bertanya kepada Ibn ‘Umar
tentang salat mereka, dan ia menjawab, “Bid’ah.”
Dalam riwayat lain yang
dikutip oleh Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam
al-Kabir-nya dinyatakan bahwa Ibn ‘Umar berkata:
صلاة
الضحى بدعة ونعمت البدعة
“Salat Dhuha itu bid’ah dan sebaik-baik bid’ah.”
Perkataan Ibn ‘Umar
barangkali disebabkan karena Nabi memang tidak pernah melakukan salat
Dhuha, atau hanya melakukannya sekali sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis
yang dikutip oleh al-Bukhari berikut yang berasal dari Abu Layla:
ما
أنبأنا أحد أنه رأى النبي صلى الله عليه وسلم صلى الضحى
“Tidak seorang pun yang memberitakan kepada kami bahwa ia pernah
melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukan salat Dhuha.”
Dalam riwayat lain yang
juga dikutip oleh Imam al-Bukhari dan beberapa imam hadis lainnya disebutkan:
فقال رجل من آل الجارود لأنس أكان رسول الله
صلى الله عليه وسلم يصلي الضحى فقال ما رأيته قط صلاها إلا يومئذ
“Seorang laki-laki dari keluarga al-Jarud
bertanya kepada Anas, ‘Apakah Nabi shallallahu
‘alayhi wa sallam selalu menunaikan salat Dhuha?’ Anas menjawab, ‘Aku tidak
pernah melihat Nabi menunaikan salat Dhuha kecuali pada hari itu’.”
Demikian juga riwayat
yang berasal dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata:
ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم سبح سبحة
الضحى وإني لأسبحها
“Aku
tidak pernah melihat Rasulullah saw. bertasbih (maksudnya: salat)
Dhuha, sementara aku bertasbih (maksudnya: salat) Dhuha.”
Kasus salat Dhuha ini
hampir sama dengan kasus salat Tarawih; Nabi pernah melakukannya tetapi karena
khawatir salat itu diwajibkan atas umatnya, maka beliau meninggalkannya (tidak
melakukannya di masjid), dan sebuah hadis disebutkan bahwa beliau sering
meninggalkan amal-amal tertentu karena alasan itu. Hal itu ditegaskan antara
lain dalam hadis yang dikutip oleh Ibn Hibban:
عن بن شهاب قال أخبرني عروة بن الزبير أن عائشة
زوج النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقول
ما كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يسبح
سبحة الضحى وكانت عائشة تسبحها وكانت تقول إن رسول الله ترك كثيرا من العمل خشية
أن يستن به فيفرض عليهم
“Dari
Ibn Syihab ia berkata, Aku diberi berita oleh ‘Urwah ibn al-Zubair bahwa
‘Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata, ‘Rasulullah tidak pernah bertasbih Dhuha’, sementara
‘Aisyah sendiri selalu bertasbih Dhuha. ‘Aisyah juga berkata, ‘Sesunguhnya
Rasullullah telah meninggalkan banyal amal ibadah karena takut amal-amal itu
disunnatkan atau diwajibkan atas mereka (umat Nabi).”
Namun, satu hal yang
pasti adalah bahwa Ibn ‘Umar menggunakan kata ‘bid’ah’ untuk menunjuk suatu
perkara yang jelas bukan perkara buruk—dalam hal ini salat Dhuha. Bahwa salat
ini termasuk di antara ibadah-ibadah yang disyariatkan; hal itu juga sudah
jelas dan tidak perlu diperdebatkan berdasarkan hadis-hadis yang antara lain
menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah mewasiatkan salat Dhuha kepada Abu
Dzarr, dan juga kepada Abu
Hurairah.
Intinya, apa pun yang
dilakukan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah, selama tidak ada
larangan yang tegas dari nash (al-Quran dan al-Hadis), meskipun tidak pernah
diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya, maka tidak dapat serta-merta disebut
sebagai bertentangan al-Quran dan al-Sunnah. Kasus salat tarawih berjamaah ala
`Umar—sekali lagi—adalah salah satu contoh ibadah dari sekian banyak contoh
yang termasuk dalam pengertian ini. Misalnya: Nabi tidak pernah memerintahkan
para sahabat berdzikir atau bertasbih sebanyak “sepuluh ribu kali” dalam sehari
semalam yang dihitung dengan “simpul-simpul benang”, dan beliau juga tidak
pernah mengeluarkan larangan mengenai hal itu, tetapi Abû Hurairah justru
melakukannya. Dalam riwayat yang berasal dari `Ikrimah disebutkan bahwa Abû
Hurairah setiap hari selalu bertasbih sebanyak sepuluh ribu kali. Abû Hurairah
bahkan berkata, “Aku bertasbih sebanyak dosaku.” Adapun dalam riwayat yang
berasal dari Na`im ibn Muharriz ibn Abû Hurairah disebutkan bahwa Abû Hurairah
mempunyai seutas benang dengan dua ribu simpul; dia tidak tidur sebelum
bertasbih dengan menggunakan simpul-simpul itu.”
Nabi saw.
juga tidak pernah memerintahkan para sahabat berdzikir atau bertasbih dengan kerikil,
dan juga tidak pernah mengeluarkan larangan mengenai hal itu, tetapi Abû
Shafiyyah, mawla Nabi saw., justru setiap hari selalu menghamparkan selembar
kulit, kemudian mengambil kantong yang berisi kerikil, lalu ia bertasbih dengan
kerikil itu hingga tengah hari, kemudian ia bangun. Bila ia salat Zhuhur, ia
mengambil lagi kerikil itu kemudian bertasbih dengan kerikil itu hingga sore.”
Dalam kasus ini, Abû Hurairah dan Abû
Shafiyyah telah melakukan bid`ah dan “menciptakan sendiri (secara baru) batasan
jumlah, cara, dan waktu-waktunya”. Lagi-lagi, kenyataan ini membatalkan
pernyataan kaum Wahabi atau para pemvonis bid'ah kecuali kalau mereka
"berkenan" memasukkan Abû Hurairah dan Abû Shafiyyah sebagai para
pelaku bid`ah yang sesat dalam kasus ini.
Lebih Jauh tentang Macam-Macam Bid’ah
Kalau yang dimaksud dengan bid’ah
semata-mata adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Raslullah saw.
atau yang tidak pernah dilakukan atau diperintahkan oleh beliau, maka Abu
Bakar, ‘Umar ibn al-Khaththab, Zaid ibn Tsabit (penulis wahyu di masa Rasul,
penghimpun al-Quran di masa Abu Bakar, dan ketua panitia pembukuan al-Quran di
masa 'Utsman ibn 'Affan), dan para sahabat lainnya adalah pelopor-pelopor
bid’ah, dan seluruh kaum Muslimin dari dulu hingga sekarang adalah
pendukung-pendukung bid’ah karena mereka menggunakan mushhaf al-Quran yang lahir dari perbuatan bid’ah yang tidak pernah
dilakukan dan/atau diperintahkan oleh Rasulullah saw. Pengumpulan al-Quran yang
dilakukan Abu Bakar al-Shiddiq r.a.—sebagaimana diakui sendiri—adalah perbuatan
yang tidak pernah dilakukan Rasulullah saw., dan hal itu berarti bid’ah, tetapi
tentu saja bukan bid’ah madzmumah
'bid’ah yang tercela', apalagi bid’ah sesat, bahkan juga bukan semata-mata bid’ah mahmudah, melainkan justru bid’ah
wajib. Satu kaidah fikih yang sangat populer: Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib ‘Apa pun yang menjadi
syarat sempurnanya perkara yang wajib, maka ia juga wajib’.
Mengamalkan al-Quran adalah wajib, dan
pengamalan ini hanya mungkin dilakukan apabila seseorang mempelajarinya,
sehingga mempelajari al-Quran juga wajib. Karena mempelajari al-Quran wajib,
maka menjaga al-Quran dari kemusnahan (agar tetap bisa dipelajari) juga wajib.
Pengumpulan al-Quran yang dilakukan Abu Bakar r.a. dan para sahabat tidak lain
adalah upaya awal untuk memelihara al-Quran, sehingga meskipun pengumpulan
al-Quran adalah bid’ah—tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.—perbuatan
itu adalah bid’ah yang bersifat wajib, sebab kewajiban mengamalkan al-Quran
tidak mungkin bisa dilaksanakan kalau bukan karena bid’ah yang satu ini.
Terkait dengan masalah ini, Imam Abu Muhammad 'Izz al-Din, dalam kitab Qawa‘id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam,
bahkan menegaskan adanya berbagai jenis bid’ah, “Bid’ah adalah melakukan
sesuatu yang tidak dikenal pada masa Rasulullah saw., dan terbagi menjadi:
bid’ah wajib, bid’ah haram, bid’ah sunnah, bid’ah makruh,
dan bid’ah mubah. Cara mengetahui
macam-macam bid’ah adalah dengan menghadapkan bid’ah itu pada kaidah-kaidah
hukum (syariat). Jika ia masuk pada kaidah wajib, maka ia wajib; jika masuk
pada kaidah haram, maka ia haram; jika masuk pada kaidah sunnah, maka ia
sunnah; jika masuk pada kaidah makruh, maka ia makruh; dan jika ia masuk pada
kaidah mubah, maka ia mubah. Bid’ah wajib banyak contohnya, antara lain
mempelajari ilmu nahwu (gramatika bahasa Arab) yang digunakan untuk memahami
kalam Allah dan kalam Rasulullah saw.; hal itu adalah wajib (wajib kifayah,
yaitu wajib atas sebagian orang—pen.), karena memelihara syariat adalah wajib
dan hal itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengetahui syariat itu sendiri.
Apa pun yang perkara wajib tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali
dengannya, maka ia pun wajib.”
Dalil-Dalil Lain Para Pemvonis Bid’ah
Selain dalil “bid’ah”
yang sudah disinggung sebelumnya, ada dalil-dalil lain yang seringkali
digunakan sebagai dalil-dalil (tepatnya sebagai dalih-dalih) oleh para pemvonis
bid’ah dari kalangan Wahhabi dan/atau
yang sepaham dengan mereka, yang pada umumnya berkisar pada:
(1) Firman Allah yang berbunyi:
وما
آتَاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا
“Apa yang disampaikan Rasul
kepadamu, ambillah; dan apa yang dilarangnya, tinggalkanlah!” (Q.S. 59: 7);
(2) Hadis
Nabi saw. yang senada dengan ayat di atas:
إذا
أمرتكم بأمرفأتوا منه ما استطعتم وما نهيتكم عنه فاجتنبوه
“Jika aku suruh kamu
dengan suatu urusan, maka kerjakanlah sesuai dengan kemampuanmu; dan apa yang
aku larang, jauhilah;”
(3) HadisNabi tentang hal-hal yang tidak ada sumbernya dalam
al-Quran/al-Hadis:
من أحدث
في أمرناهذا ما ليس منه فهو
رد
“Barangsiapa yang
dalam urusan agama menciptakan suatu aktivitas yang tidak berasal dari agama
itu sendiri, maka ia tertolak (batil).”
(4) Hadis Nabi yang senada:
من عمل عملا ليس
عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang mengerjakan aktivitas yang tidak kami
perintahkan, maka ia tertolak (batil).”
Dalil-dalil (1) dan (2) di atas
sama-sama menunjukkan bahwa kita harus menjalankan semua yang diperintahkan
oleh Rasulullah saw. serta menjauhi semua yang dilarang oleh beliau.
Namun begitu, yang perlu digarisbawahi
mengenai dua dalil ini adalah ungkapan Allah “dan apa yang dilarangnya,
tinggalkanlah” atau ungkapan Nabi “dan apa yang aku larang, jauhilah”. Di sini
tampak dengan jelas bahwa yang wajib ditinggalkan atau dijauhi adalah “yang
dilarang” oleh Rasulullah saw., bukan “yang ditinggalkan” atau “yang tidak
dilakukan” oleh beliau. Segala sesuatu yang ditinggalkan Rasulullah saw. tidak
serta-merta wajib ditinggalkan oleh umatnya, atau tidak serta-merta haram
hukumnya apabila dikerjakan. Meninggalkan yang ditinggalkan Rasulullah saw.
adalah mustahabb ‘lebih disukai’ atau
masnunah ‘disunatkan’, sedangkan
mengerjakannya adalah makruh ‘tidak
disukai’.
Rasulullah saw. tidak suka makan bawang
putih dan bawang merah, dan tidak suka pula berdekatan dengan orang yang baru
makan keduanya. “Aku makan bawang putih dan kemudian datang ke Masjid Nabi
saw., sedang aku sudah tertinggal satu rakaat," kata al-Mughirah ibn
Syu'bah bercerita. ‘Tatkala aku memasuki masjid, beliau mendapatkan bau bawang
putih itu. Setelah selesai salat, beliau bersabda, ‘Barangsiapa makan buah
pohon ini (bawang putih), janganlah ia mendekati masjid kami sebelum hilang
baunya.’ Setelah selesai salat, aku datang kepada Rasulullah saw. dan berkata,
‘Wahai Rasulullah, demi Allah, tolong berikan tangan Anda kepadaku.’ Kemudian
aku memasukkan tangan beliau ke lengan gamisku hingga menyentuh dadaku.
Tiba-tiba aku merasakan dadaku panas. Beliau lalu bersabda, Inna laka 'udzran ‘sesungguhnya engkau
sedang berhalangan (memasuki masjid)’.”
Dalam riwayat yang lain diceritakan
bahwa Abu Ayyub al-Anshari r.a. pernah mengirimkan kepada Rasulullah saw.
makanan, dan beliau tidak mau memakannya karena makanan itu mengandung bawang
putih. Abu Ayyub bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, A haramun huwa ‘apakah bawang itu
haram’?” Beliau menjawab, “Tidak, tetapi aku tidak menyukainya karena baunya.” Jadi, apa yang ditinggalkan atau yang tidak dilakukan
atau bahkan yang tidak disukai Rasulullah saw. tidak serta-merta haram
atau—dengan kata lain—merupakan sesuatu yang wajib ditinggalkan pula oleh umat
beliau.
Adapun hadis dalam dalil (3) dan (4) di
atas sebenarnya berkaitan dengan hal-hal yang cenderung tercela, keji dan
mungkar, dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang mengandung manfaat dan
kebaikan. Hadis “Barangsiapa yang dalam urusan agama menciptakan suatu
aktivitas yang tidak berasal dari agama itu sendiri, maka ia tertolak (batil)”
dan hadis “Barangsiapa yang mengerjakan aktivitas yang tidak kami
perintahkan, , maka ia tertolak (batil)” di atas pernah diungkapkan oleh
Ibnu Abi Awfa, dan dikutip oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya dan Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Taghliq al-Ta'liq-nya, ketika berbicara
tentang perbuatan al-najsyu ‘menawar
barang dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi’, suatu aktivitas
yang hingga sekarang juga masih sering muncul dan biasanya dilakukan oleh teman
si penjual dalam rangka kolusi dan memperdaya para pembeli sehingga keuntungan
mereka menjadi berlipat ganda. Ibnu Abi Awfa berkata, “Al-Najisy ‘orang yang melakukan najsy’
adalah pemakan riba dan pengkhianat. Perbuatan itu merupakan tipu
daya yang batil.’ Nabi saw. bersabda:
الخديعة في النار ومن عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو
رد
“Penipu itu akan dijebloskan ke
neraka. Dan barangsiapa melakukan perbuatan yang
tidak saya perintahkan, maka ia batil (tertolak).”
Kalau hadis tersebut atau hadis-hadis lain yang senada ditelaah secara cermat,
maka akan diperoleh kesimpulan bahwa hadis-hadis itu semuanya berkenaan dengan
hal-hal atau aktivitas-aktivitas yang mengarah pada kemungkaran, menimbulkan
kerusakan dan merugikan orang lain, sehingga aktivitas-aktivitas tersebut
mutlak haram. Banyak sekali referensi yang dapat Anda manfaatkan untuk memahami
maksud dan kandungan hadis Nabi tersebut, antara lain: Shahih al-Bukhari (II/753, VI/2675), Shahih Muslim (III/1343), Musnad
Abi ‘Awanah (IV/171), Musnad Ahmad
(VI/146), Sunan al-Daruquthni (IV/227),
Tahdzib al-Kamal (XVIII/369), Taghliq
al-Ta'liq (III/244), Syarh Shahih
Muslim (XII/16), dan lain sebagainya.
Dalam kaitan ini, manfaat dan madarat menjadi tolok ukur yang sangat
mendasar dalam menentukan hukum suatu perkara, khususnya yang tidak ada
ketentuannya di dalam al-Quran dan al-Sunnah. Bukankah khamr dan maysir
diharamkan oleh Allah tiada lain hanya karena madarat (dosa)-nya lebih besar
daripada manfaatnya? (Q.S. 2: 219).
Jadi, perkara-perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam al-Quran
dan al-Sunnah tidak serta-merta menjadi haram karena alasan hadis di atas. Jika
kita menghadapi perkara-perkara semacam itu, kita bisa menyikapinya (fikih:
menentukan hukumnya) dengan berpegang pada satu kaidah fikih yang cukup populer
yang didasarkan pada hadis tersebut: al-nahyu
yaqtadhi al-fasad ‘larangan menunjukkan adanya kerusakan’.
Di samping itu, perlu dipertimbangkan pula satu kaidah fiqh lainnya yang juga
sangat populer, yaitu: al-ashl fi
al-asyya‘ al-ibahah hatta yadulla al-dalil 'ala al-tahrim ‘hukum asal untuk
segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu
haram’.
Kaidah ini didasarkan pada hadis Nabi saw.:
الحلال
ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam al-Quran,
dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah di dalam al-Quran, sedangkan
apa yang didiamkan (tidak diungkapkan) di dalamnya maka ia termasuk di antara
hal-hal yang dimaafkan.”
***
Dengan uraian-uraian di atas sebenarnya ada satu hal yang sangat
diharapkan dari seluruh umat Islam, yaitu hendaknya jangan terjebak dalam
masalah khilafiyah (silang sengketa) yang berkepanjangan sehingga selalu
terjadi vonis-memvonis antara kelompok yang satu dan kelompok yang lain. Hal
itu justru akan memecah-belah persatuan dan kesatuan umat, yang pada gilirannya
melemahkan mereka sehingga tidak mampu berbuat yang terbaik untuk manusia dan
kemanusiaan. Di hadapan kita masih banyak masalah-masalah lain yang jauh lebih
penting untuk dibahas dan dihadapi bersama-sama, misalnya soal kemiskinan dan
kebodohan yang hingga sekarang masih melanda saudara-saudara kita, di samping
musuh-musuh terselubung dan misi kafir yang disisipkan secara rahasia dan
terang-terangan ke dalam urat nadi kaum Muslimin untuk menjauhkan mereka dari
akidah tauhid yang benar.
Agar kita tidak selalu terjebak dalam masalah khilafiah yang sangat
memprihatinkan itu, satu-satunya yang harus dilakukan adalah mengubah paradigma
(cara pandang) tentang pemahaman keagamaan dari pandangan bahwa pendapat
kita adalah yang paling benar secara mutlak menjadi pandangan bahwa pendapat
kita benar tetapi sangat boleh jadi salah sedangkan pendapat kelompok lain
salah tetapi sangat boleh jadi benar. Sebab, yang benar secara mutlak
hanyalah Allah dan Rasul-Nya, sedangkan pemahaman manusia tentang kebenaran
sangat relatif dan selalu berpeluang salah.
Wallâhu a'lam.
Ditulis Oleh: Bami Abdul
Madjid
Medan, 4 September 2005